Perbedaananak perusahaan dan perusahaan afiliasi adalah pada wewenang perusahaan induk. Perusa haan induk tidak sepenuhnya memiliki kendali, walaupun mempunyai penyertaan modal yang besar dalam perusahaan afiliasi. Adapun ciri-ciri yang dimiliki perusahaan afiliasi secara umum adalah sebagai berikut. Kepemilikan saham induk kurang dari 50
Harmoni/Diupdate Januari 15, 2021 Setiap perusahaan juga wajib melaporkan SPT Tahunan Badan dan juga SPT Tahunan orang pribadi yang harus dilaporkan setiap tahunnya oleh setiap wajib pajak. Kedua jenis laporan SPT Tahunan ini sama-sama berfungsi sebagai bukti bahwa wajib pajak telah menunaikan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Dalam praktiknya, terjadi perbedaan batas waktu pelaporannya. Jika SPT Tahunan orang pribadi dilaporkan paling lambat hingga 31 Maret atau 1 April Jika 31 Maret bertepatan hari libur setiap tahunnya, maka SPT Tahunan Badan diberi batas waktu hingga tanggal 30 April setiap tahunnya. Formulir SPT Tahunan Badan perusahaan berjenis SPT 1771. Formulir SPT 1771 juga bisa diambil dengan software e-SPT dari Direktorat Jenderal Pajak atau melalui e-Form DJP Online. SPT Tahunan Badan adalah surat pelaporan dari wajib pajak badan atas objek dan bukan objek pajak, pembayaran pajak, serta harta dan kewajiban yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sekarang, untuk pelaporan pajak SPT Tahunan badan bisa dilakukan tanpa harus datang ke KPP. Formulir SPT 1771 juga bisa diambil dengan software e-SPT dari Direktorat Jenderal Pajak atau melalui e-Form DJP Online. Akses formulir SPT Tahunan Badan dengan software e-SPT dari DJP cocok untuk perusahaan berskala besar dan punya banyak transaksi. Sementara akses formulir SPT Tahunan Badan pada e-Form DJP Online cocok untuk perusahaan rintisan atau pemula yang belum banyak memiliki transaksi. Selain formulir SPT 1771, wajib pajak badan juga harus menyertakan syarat-syarat lain seperti SPT Masa PPN periode Januari - Desember, SPT Masa PPh Pasal 21 periode pajak Januari Desember, Bukti potong PPh Pasal 23 periode pajak Januari Desember, Bukti potong PPh Pasal 22, SSP Pasal 22 Impor, Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1, Bukti pembayaran PPh Pasal 25, Bukti pembayaran atas STP Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25, dan berbagai bentuk laporan keuangan. Baca Juga Cara Menyusun dan Melaporkan SPT Bulanan Perusahaan Cara Membuat Laporan SPT Tahunan Badan Melalui e- SPT DJP 1. Mengisi Profil Wajib Pajak Badan2. Buat SPT Elektronik3. Mengisi SPT Elektronik4. Mengisi Lampiran Laporan Keuangan5. Mengisi Lampiran V, Lampiran V, dan Lampiran Khusus6. Membuat File CSVCara Melaporkan SPT dengan e-Filing DJP Cara Membuat Laporan SPT Tahunan Badan Melalui e- SPT DJP Bagi perusahaan yang memiliki banyak transaksi, sebaiknya menggunakan formulir SPT tahunan Badan melalui e-SPT DJP karena terdapat fitur-fitur yang bisa merangkum berbagai bentuk pembukuan dan laporan keuangan. Cara melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan e-SPT DJP bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini 1. Mengisi Profil Wajib Pajak Badan Langkah pertama adalah dengan mengisi profil Wajib Pajak Badan. Caranya bisa dilakukan dengan membuka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, yang bisa diunduh pada laman resmi DJP di Isi NPWP dan data profil wajib pajak badan pada menu Profil Wajib Pajak kemudian klik Simpan. 2. Buat SPT Elektronik Setelah profil WP tersimpan, maka secara otomatis akan tampil kotak dialog untuk melakukan login e-SPT. Memasukkan username = administrator dan password = 123. Setelah berhasil login, lakukan langkah-langkah berikut ini • Klik Program kemudian klik SPT Baru • Pilih Tahun Pajak sesuai dengan tahun yang ingin dilaporkan • Pilih Status, kemudian pilih pembetulan ke- atau status normal diakhiri dengan klik Buat 3. Mengisi SPT Elektronik Setelah SPT Elektronik berhasil dibuat, maka akan muncul blangko SPT yang masih dalam kondisi kosong atau tidak terdapat data. Untuk mengisinya, bisa dilakukan dengan cara Klik Program kemudian Buka SPT yang Ada. Lanjutkan dengan Pilih SPT dengan tahun pajak yang sesuai dan Klik Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi. Isi informasi yang ada dan akhiri dengan klik OK. [elementor-template id="26379"] 4. Mengisi Lampiran Laporan Keuangan Lampiran SPT Laporan Keuangan pada e-SPT hanyalah berupa Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi perusahaan. Dalam lampiran ini, banyak data-data keuangan perusahaan yang harus diinput. Cara melakukannya dengan melakukan klik SPT PPh yang sesuai, pilih Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan dan klik tab Neraca-Aktiva dan Neraca-Kewajiban. Isi akun-akun yang ada sesuai dengan data keuangan perusahaan. Periksa kembali pengisian data, jika sudah benar akhiri dengan klik Simpan. 5. Mengisi Lampiran V, Lampiran V, dan Lampiran Khusus Selain lampiran Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan, wajib pajak juga diwajibkan mengisi lampiran V dan lampiran VI. Lampiran V adalah Daftar Pemegang Saham/ Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan atau bisa juga Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris. Sedangkan Lampiran VI adalah Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi, Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi, Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Selain itu, wajib pajak harus mengisi Lampiran Khusus dan SSP Jika Ada. Cara melakukannya bisa menggunakan menu SPT PPh, kemudian memilih menu lampiran khusus serta SSP. 6. Membuat File CSV Setelah semua laporan terisi dan benar, maka langkah selanjutnya adalah membuat file CSV, caranya yaitu dengan memilih SPT Tools, kemudian Lapor Data SPT ke KPP. Akses direktori penyimpanan database biasanya berada di C Program Files x86DJPeSPT 1771 2010Database. Pilih Tampilkan Data dan setelah data ditampilkan, pilihlah tahun pajak yang sesuai. Ringkasan Status SPT PPh kurang/lebih bayar akan tampil. Pilih Create File untuk menyimpan file CSV pada folder yang diinginkan. Cara Melaporkan SPT dengan e-Filing DJP Setelah mendapatkan file CSV, maka tahap selanjutnya adalah melaporkan SPT Tahunan Badan. Caranya bisa dengan e-Filing DJP online. Langkah-langkahnya yaitu • Login ke DJP Online, Klik e-Filing dan pilih Buat SPT. • Pilih file CSV, arahkan pada folder tempat menyimpan filenya dan klik Start Upload • Pilih Email dan klik OK • Buka inbox email dan kemudian salin kode verifikasi pada email yang dikirimkan oleh sistem DJP • Input kode verifikasi tersebut ke aplikasi e-filing • Jika berhasil, maka aplikasi akan menampilkan daftar SPT Tahunan Badan yang sebelumnya dilaporkan Sebagai bukti bahwa, laporan SPT Tahunan Badan diterima, sistem aplikasi akan mengirimkan tanda terima melalui email. Jika tanda terima tidak muncul, gunakan fitur kirim ulang BPE pada situs DJP. Untuk membuat dan mengisi formulir SPT Tahunan Badan dengan e-STP memang cukup panjang dan terasa rumit. Tapi, cara di atas jauh lebih mudah dibandingkan harus melakukan pencetakan formulir 1771 dan mengirimkannya secara manual. Meskipun mudah, Anda harus tetap teliti saat mengisi informasi dan data-data yang diminta. Khususnya data-data dalam pembukuan dan laporan keuangan. Jika terjadi kesalahan, maka Anda harus membuat pembetulan SPT. Untuk menghindari hal tersebut, buatlah laporan keuangan dan pembukuan Anda secara fleksibel. Saat ini, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Software secara GRATIS selama 1 bulan. Dapatkan promo ini dengan mendaftarkan diri Anda di sini. Info selengkapnya, Anda juga bisa follow dan like akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony. Jika Anda adalah pebisnis yang sibuk sehingga tidak sempat membuat laporan keuangan? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi Pembukuan Lebih Mudah!Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!COBA GRATIS HarmoniHarmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 Social Media KamiDapatkan konten terbaru dari HarmonyArtikel Populer Lainnya
daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi • daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi • daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi n p w p: 0 2 4 4 4 4 4 4 5 6 2 4 0 0 0 nama wajib pajak: p t p i s a u 0 h t i 0 0 0 periode pembukuan: 0 1 1 5 1 2 1 5 bagian a: daftar penyertaan modal
Bagi Wajib Pajak yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, setiap tahunnya memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan. Tentunya Wajib Pajak yang memiliki usaha baru dan masih tergolong ke dalam Usaha Kecil, Menengah, Mikro UMKM tidak terlepas dari kewajiban lapor pajak. Selain bayar pajak UMKM setiap bulan, pajak tersebut harus dilapor pada SPT Tahunan. Lalu, bagaimana cara melaporkan pajak usaha baru? Simak uraian berikut! Baca juga Bagaimana Cara Mengurus Izin Usaha Kecil? Mengenal Pajak UMKM Khusus bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari hasil usaha dengan perolehan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka dikenakan tarif pajak yang bersifat final atau biasa dikenal pajak UMKM yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018. Adapun ketentuan pajak UMKM yaitu Subjek Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak UMKM, yaitu Wajib Pajak Orang PribadiWajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas Tarif Tarif pajak UMKM yaitu sebesar 0,5%. Tarif ini mulai berlaku 1 juli Tahun 2018. Dimana, jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung pajak UMKM. Jangka Waktu Setiap Wajib Pajak yang menggunakan perhitungan pajak UMKM, tidak dapat dilakukan selamanya melainkan terdapat ketentuan jangka waktu tertentu pengenaan yaitu paling lama 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. Cara Bayar Pembayaran pajak UMKM dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, pembayaran dilakukan setiap atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. Pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai pajak UMKM. Baca juga Bagaimana Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Pengusaha Berupa Orang Pribadi? Sekilas Tentang Lapor Pajak SPT Tahunan Pemilik Usaha Baru SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian, bagi pelaku UMKM ketika akan lapor pajak SPT Tahunan jika NPWP usaha baru merupakan Orang Pribadi maka dapat menggunakan formulir SPT 1770. Namun, jika NPWP usaha baru berbentuk badan usaha maka dapat menggunakan formulir SPT 1771. Ketika akan melaporkan pajak pada SPT Tahunan, pelaku UMKM pemilik usaha baru perlu menyiapkan dokumen yang akan dilampirkan berupa rekapitulasi peredaran bruto, serta siapkan juga data pajak UMKM yang telah dibayar selama dalam satu tahun pajak. Cara Lapor Pajak UMKM di SPT Tahunan Pelaku UMKM dapat melakukan pelaporan pajak secara online dengan menyiapkan EFIN Electronic Filing Identification Number yang digunakan sebagai syarat supaya bisa lapor pajak secara online. Setelah itu, pelaku UMKM dapat menggunakan fitur yang disediakan DJP berupa e-Form ataupun aplikasi e-SPT. Lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa orang pribadi dilakukan melalui fitur e-Form pada laman DJP, lebih disarankan untuk digunakan karena prosesnya tidak berbelit-belit. Kemudian penggunaan fitur e-form ini dapat membantu Wajib Pajak pada saat ingin lapor pajak SPT Tahunan, namun server DJP sedang down karena terlalu banyak orang yang menggunakan. Terdapat tips mudah lapor pajak SPT Tahunan pelaku UMKM berupa Orang Pribadi melalui e-Form, yaitu Dalam pengisian menggunakan e-Form ini, langkah pertama Wajib Pajak diminta mendownload aplikasi untuk membuka e-Form yaitu adobe acrobat yang dapat diunduh pada menu unduh kedua yaitu mendownload formulir e-Form untuk tahun pajak yang akan diisi dengan klik buat SPT dan input data ketiga, isi formulir berdasarkan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya dan menginput perhitungan yang telah dipersiapkan. Pengisian SPT dilakukan dari lampiran terakhir. Kemudian submit setelah pengisian SPT telah dilakukan dengan benar dan lengkap. Langkah terakhir yaitu input data yang terdapat dalam Surat Setoran Pajak SSP, upload dokumen pendukung, menginput kode verifikasi yang terdapat dalam e-mail, kemudian kirim SPT Tahunan. Lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berhasil dilaporkan! Baca juga Bagaimana Ketentuan Pajak Usaha Baru Bagi UMKM? Formulir SPT Pajak Tahunan 1770 Adapun pada saat mengisi SPT Tahunan dilakukan dari lampiran paling terakhir. Kemudian dalam pengisian SPT Tahunan Formulir SPT pajak tahunan 1770 terdiri dari Induk Pada dokumen induk, berisi perhitungan PPh Tahunan terutang. Pada saat mengisi induk, terdapat beberapa yang auto terisi dan diambil dari lampiran-lampiran sebelumnya. Wajib Pajak hanya perlu mengisi penghasilan neto yang diperoleh, PTKP, kredit pajak Angsuran PPh 25, input NTPN jika terdapat kurang bayar, mengisi angsuran PPh 25 untuk tahun selanjutnya jika diperlukan, list dokumen apa saja yang dilampirkan. Kemudian mengisi identitas penandatangan SPT. Lampiran I Pada lampiran ini terdiri dari dua halaman. Halaman pertama berisi keterangan terkait laporan keuangan apakah telah diaudit atau belum, kemudian berisi perhitungan koreksi fiskal. Selanjutnya dalam lampiran kedua, Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan neto yang diperoleh dari jenis usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan neto yang sehubungan dengan pekerjaan. Serta penghasilan neto dalam negeri lainnya. Lampiran II Pada lampiran II, Wajib Pajak dapat menginput bukti potong yang diperoleh dalam satu tahun pajak yang akan dilaporkan. Jenis bukti potong yang diperbolehkan di input merupakan bukti potong pajak yang bukan bersifat final diantaranya yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24. Lampiran III Pada lampiran ini Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan yang bersifat final, terdapat 16 jenis penghasilan yang bersifat final. Pilihan jenis pajak yang bersifat final lebih banyak daripada pilihan jenis pajak yang bersifat final pada formulir SPT 1770 S hanya terdapat 14 jenis penghasilan yang bersifat final. Selain itu juga terdapat penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah. Lampiran IV Pada lampiran IV, Wajib Pajak diarahkan untuk mengisi daftar harta, daftar utang dan daftar susunan anggota keluarga. Pada lampiran ini daftar harta dan daftar utang diberikan luang yang lumayan banyak, tidak seperti pada bagian harta dan utang di formulir 1770 S. Namun perlu diperhatikan pada saat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, pajak UMKM yang telah dibayar pada bulan-bulan sebelumnya diinput pada lampiran III berupa penghasilan yang dipotong pajak yang bersifat final bagian PP 23/46. Lalu klik lampiran PP 23/46 selanjutnya input jumlah penghasilan bruto dan pajak UMKM yang telah dibayar setiap bulannya. Maka jumlah bruto dan pajak final yang dipotong pada Lampiran III akan terisi secara otomatis. Formulir SPT Pajak Tahunan 1771 Pada formulir 1771 terdapat beberapa halaman yang harus diisi beserta beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Diantaranya yaitu Induk, berisi perhitungan pajak penghasilan tahunan badan yang 1, berisi terkait koreksi fiskal positif maupun negatif. Maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi rincian perhitungan koreksi fiskal yang telah anda 2, berisi perincian Harga Pokok Penjualan dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Biaya tersebut terdiri dari biaya yang berhubungan dengan usaha dan biaya diluar usaha. Maka Anda harus menyiapkan dokumen Laporan Laba Rugi perusahaan untuk mengetahui angka yang akan di 3, berisi perhitungan kredit pajak dalam negeri. Apabila kredit pajak yang akan diinput sangat banyak, maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi daftar kredit pajak yang telah direkap. Namun apabila hanya terdapat beberapa kredit pajak saja, maka yang dapat Anda siapkan yaitu Bukti Potong Pajak Penghasilan baik itu PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 4, berisi tentang penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak. Maka Anda harus menyiapkan dokumen bukti potong yang bersifat final, misalnya penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan. Kemudian apabila perusahaan Anda memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak maka Anda harus menginputnya pada bagian kolom b, misalnya penghasilan dari pembagian laba atas penyertaan modal pada 5, berisi tentang daftar pemegang saham dan daftar pengurus perusahaan. Untuk mengetahui daftar pemegang saham, maka Anda dapat melihatnya pada Akta 6, berisi daftar penyertaan modal, daftar utang dan daftar piutang pada perusahaan 1A, berisi daftar penyusutan dan amortisasi fiskal. Maka Anda harus menyiapkan dokumen terkait daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, dapat juga melihat pada SPT Tahunan Badan tahun sebelumnya yang kemudian disesuaikan lagi angka 2A, berisi perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Untuk mengetahuinya, maka Anda dapat melihat SPT Tahunan Badan sebelumnya dan disesuaikan dengan Laporan Laba Rugi tahun yang akan 3A, berisi keterangan terkait transaksi dalam hubungan istimewa. Apabila perusahaan Anda memiliki transaksi dalam hubungan istimewa maka Anda wajib mengisi lampiran tersebut, namun jika tidak ada maka Anda tidak perlu 4A, berisi daftar fasilitas penanaman modal berdasarkan Pasal 31A. Lampiran ini wajib diisi apabila perusahaan mendapatkan fasilitas 5A, berisi daftar cabang. Lampiran ini diisi apabila perusahaan memiliki cabang.Lampiran 6A, berisi perhitungan PPh Pasal 26 Ayat 4 untuk Bentuk Usaha Tetap BUT yang ketentuan perpajakannya dipersamakan dengan Wajib Pajak 7A, berisi kredit pajak luar negeri. Lampiran ini diisi apabila terdapat transaksi, dimana dalam transaksi tersebut perusahaan Anda dipotong pajak berdasarkan ketentuan negara lawan 8A, berisi laporan keuangan perusahaan Anda berdasarkan perhitungan komersial. Perlu diingat, khusus pelaku UMKM berbentuk Badan, maka pajak UMKM hanya dilaporkan pada bagian lampiran I pada bagian jumlah penghasilan bruto dan total penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final. Kami menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan. Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket Baca juga Host to Host eFaktur Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah

DAFTARPENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN AFILIASI-DAFTAR PINJAMAN DARI/KEPADA PEMEGANG SAHAM DAN ATAU PERUSAHAAN AFILIASI -Kedua daftar diisi dengan angka saldo akhir tahun berdasarkan laporan keuangan komersial yang dilampirkan pada SPT Tahunan.- Penyertaan modal yang dicantumkan adalah penyertaan modal yang memenuhi kriteria hubungan istimewa

KAMUS PAJAK Nora Galuh Candra Asmarani Jumat, 01 Mei 2020 1002 WIB MELALUI PER-06/PJ/2020 Ditjen Pajak DJP memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan surat pemberitahuan SPT tahunan tahun pajak 2019 bagi wajib pajak badan. Pemberian relaksasi ini juga disampaikan melalui Siaran Pers yang dipublikasikan Minggu 19/4/2020. Relaksasi ini membuat SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Namun, wajib pajak harus bersedia melengkapi laporan keuangan dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak paling lambat 30 Juni 2020 dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan melalui menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP yang ada di DJP Online. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan formulir 1771 dan lampiran 1771 I-VI? Formulir 1771 MERUJUK pada Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak Surat Pemberitahuan SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771. Lebih lanjut, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Melalui formulir tersebut wajib pajak badan dapat memberitahukan identitas diri, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, PPh kurang/lebih bayar, angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, kompensasi kerugian fiskal, PPh final, serta penghasilan lain yang bukan objek pajak. Merujuk Peraturan Dirjen Pajak formulir ini terdiri atas formulir Induk SPT Tahunan PPh badan 1771 yang terdiri atas 2 halaman. Formulir ini wajib diisi untuk melaporkan perhitungan PPh terutang. Selain itu, formulir ini juga terdiri atas enam lampiran yaitu lampiran I-VI yang juga wajib diisi guna melaporkan berbagai informasi terkait dengan wajib pajak. Lampiran 1771 I LAMPIRAN ini merupakan formulir isian untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidaktermasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal. Lampiran 1771 II LAMPIRAN ini merupakan formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan HPP, biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir. Lampiran 1771 III LAMPIRAN ini merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan. Lampiran 1771 IV LAMPIRAN ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan. Lampiran 1771 V LAMPIRAN ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang diseetor serta jumlah dividen yang diberikan. Lampiran 1771 VI LAMPIRAN ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afialisi. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain SELAIN lampiran pokok yang menjadi satu kesatuan dalam formulir 1771, terdapat pula formulir lampiran khusus 1A hingga 8A yang perlu diisi oleh wajib pajak. Lampiran khusus tersebut berisi infomasi diantaranya daftar penyusutan dan amortisasi, serta daftar cabang utama perusahaan. Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi • daftar pinjaman (utang) dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi • daftar pinjaman (piutang) kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi n p w p: nama wajib pajak:: % 7. %
- Pernahkah mendengar apa itu afiliasi? Afiliasi adalah istilah yang cukup sering didengar dalam dunia bisnis. Arti afiliasi kerapkali dikaitkan dengan kepemilikan perusahaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, arti afiliasi adalah sebuah pertalian dan berhubungan sebagai anggota atau cabang dalam sebuah lembaga atau adalah bentuk kepemilikan saham Sementara itu dikutip dari Investopedia, dalam dunia bisnis, afiliasi adalah bentuk kepemilikan yang secara tidak langsung ataupun secara langsung bisa mengendalikan sebuah entitas, dalam hal ini badan usaha atau perusahaan. Arti afiliasi adalah berbeda dengan pengendali saham atau pemilik mayoritas saham. Afiliasi lebih lazim digunakan untuk kepemilikan saham minoritas. Baca juga Apa Arti Berhad, Sdn, dan Sdn Berhad pada Nama Perusahaan Malaysia? Arti afiliasi juga dapat menggambarkan jenis hubungan di mana setidaknya satu atau lebih perusahaan adalah anak perusahaan dari perusahaan induk yang lebih besar. Dalam beberapa kasus, afiliasi adalah kerap digunakan oleh pemegang saham mayoritas untuk menempatkan sahamnya di perusahaan yang sama melalui perusahaan ketiga. Di Indonesia misalnya, kepemilikan saham di atas 50 persen disebut sebagai anak perusahaan. Apabila sahamnya merupakan minoritas, maka disebut sebagai perusahaan afiliasi. ANDREW LOTULUNG Apa itu afiliasi, afiliasi adalah istilah lazim dalam dunia bisnis. Arti afiliasi bisa diartikan sebagai kepemilikan saham. Sebagai contoh, perusahaan PT Cinta Abadi memiliki saham sebesar 20 persen di PT Asmara Jaya dan 65 persen saham di PT Gejolak Hati. Maka PT Asmara Jaya adalah perusahaan afiliasi dari PT Cinta Abadi. Sementara PT Gejolak Hati adalah anak perusahaan dari PT Cinta Abadi. Baca juga Apa Itu Business Plan Pengertian, Manfaat, Cara Membuatnya Selain itu, PT Asmara Jaya dan PT Gejolak Hati bisa juga disebut perusahaan yang saling terafiliasi. Ini karena di kedua perusahaan tersebut, ada saham yang sama-sama dimiliki oleh PT Cinta Abadi. Afiliasi adalah hal yang sangat lumrah dalam dunia bisnis. Afiliasi dapat ditemukan dengan mudah di banyak perusahaan. Perusahaan afiliasi adalah jenis perusahaan yang sering disangka sama dengan anak perusahaan. Perbedaan hubungan antara anak perusahaan dan perusahaan afiliasi adalah ada pada wewenang perusahaan induk. Perusahaan afiliasi adalah perusahaan yang cenderung bergerak secara independen. Perusahaan induk tidak sepenuhnya memiliki kendali, walaupun mempunyai penyertaan modal yang besar di perusahaan afiliasi. Sedangkan, anak perusahaan lebih dari 50 persen sahamnya dimiliki perusahaan induk. Sehingga, perusahaan induk punya kendali penuh atas keputusan-keputusan bisnis pada anak perusahaan. Baca juga Apa Itu Riba Yad Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya Perusahaan induk merupakan perusahaan yang jadi perusahan utama, menjadi pengendali untuk anak perusahaan, mengawasi, dan mengatur seluruh lini bisnis yang ada di bawahnya. Walaupun perusahaan afiliasi adalah bisa saja bergerak sendiri, tetap punya kontrak terikat dengan sistem perusahaan induk. Misalnya, kemitraan untuk menghasilkan suatu produk dalam kurun waktu MAHARDHIKA Untuk meningkatkan keuntungan, afiliasi dalam jalan perusahaan, arti afiliasi juga terkait dengan kepemilikan saham. Contoh afiliasi Biasanya, perusahaan afiliasi bisa ditemukan pada bisnis yang saling terkait. Di pasar modal misalnya, perusahaan sekuritas akan memiliki saham di perusahaan pengelola aset hingga perusahaan penjamin emisi. Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan bank biasanya akan memiliki saham atau terafilisasi dengan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi, dana pensiun, sekuritas, dan sektor lainnya yang masih terkait dengan jasa keuangan. Hal yang sama juga terjadi pada grup perusahaan yang menguasai bisnis dari hulu ke hilir. Perusahaan perkebunan sawit lazim memiliki anak usaha atau afiliasi pada perusahaan pemilik pabrik minyak goreng. Baca juga Apa Itu Riba Pengertian, Jenis, Contoh, dan Hukumnya dalam Islam Di pasar modal, sejumlah emiten dari berbagai sektor melakukan transaksi afiliasi, baik dengan sesama anak usaha dari induk perusahaan yang sama atau antara induk dan anak usaha. Bagi perusahaan besar, afiliasi adalah salah satu cara meningkatkan penjualan atau tujuan ekspansi bisnis tanpa harus menguasai saham mayoritas. Afiliasi adalah sebuah langkah mendapatkan keuntungan tambahan dengan bekerja sama dengan perusahaan lain yang menawarkan keuntungan dan membentuk perusahaan baru. Ciri-ciri perusahaan afiliasi Beberapa contoh perusahaan afiliasi adalah sebagai berikut 1. Kepemilikan saham induk kurang dari 50 persen Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kepemilikan saham afiliasi adalah kurang dari 50 persen atau bukan pengendali saham. Hal inilah yang membedakan afiliasi dengan anak usaha. 2. Penempatan komisaris atau direksi Sudah wajar apabila perusahaan induk menempatkan wakilnya di perusahaan afiliasi sebagai fungsi kontrol seperti menempatkan posisi direksi atau komisaris di dalam manajemen perusahaan afiliasi. 3. Hubungan karyawan saling terkait Selain menempatkan orang di komisaris maupun direksi, perusahaan induk juga kerap menempatkan karyawannya di perusahaan afiliasi. Baik sebagai karyawan yang diperbantukan maupun karyawan yang memang dipekerjakan di sana. 4. Bisnis saling terkait Ciri perusahaan afiliasi adalah kerapkali bisnisnya terkait dengan perusahaan induk. Seperti perusahaan semen yang mempercayakan produksi kemasaran pada perusahaan pengemasan yang sahamnya sebenarnya masih dimiliki perusahaan semen alias terafiliasi. ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR Afiliasi adalah hal umum dalam perusahaan. Apa itu afiliasi atau arti afiliasi? Itulah beberapa contoh, ciri, dan keuntungan dari perusahaan yang saling terafiliasi. Arti afiliasi berbeda dengan anak usaha. Pada dasarnya, afiliasi adalah upaya perusahaan mengejar keuntungan secara maksimal. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
bQjo. 466 138 166 153 263 368 273 435 233

daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi